HUKUM MENCIUM TANGAN ORANG SHALEH

Perlu diketahui bahwa mencium tangan orang yang saleh, penguasa yang bertakwa dan orang kaya yang saleh adalah perkara yang mustahabb (sunnah) yang disukai Allah, berdasarkan hadits-hadits Nabi dan dan  atsar para sahabat.

            Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya: bahwa ada dua orang Yahudi bersepakat "Mari kita pergi menghadap Nabi ini untuk menanyainya tentang sembilan ayat yang Allah turunkan kepada Nabi Musa. Maksud dua orang ini adalah ingin mencari kelemahan Nabi karena dia ummi (karenanya mereka menganggapnya tidak mengetahui sembilan ayat tersebut) , maka tatkala Nabi menjelasan kepada keduanya (tentang sembilan ayat tersebut) keduanya terkejut dan langsung mencium kedua tangan Nabi dan kakinya. Imam at–Tarmidzi berkomentar tentang hadits ini: " hasan sahih ".

            Abu asy-Syaikh dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Ka'ab bin Malik -semoga Allah meridlainya- dia berkata: "Ketika turun ayat tentang (diterimanya) taubat-ku, aku mendatangi Nabi lalu mencium kedua tangan dan lututnya" .

            Imam al Bukhari  meriwayatkan dalam kitabnya al Adab al Mufrad bahwa Ali bin Abi Thalib -semoga Allah meridlainya- telah mencium tangan Abbas dan kedua kakinya, padahal Ali lebih tinggi derajatnya daripada 'Abbas namun karena 'Abbas adalah pamannya dan orang yang saleh maka dia mencium tangan dan kedua kakinya.

            Demikian juga dengan 'Abdullah ibnu 'Abbas -semoga Allah meridlainya-  yang termasuk kalangan sahabat yang kecil ketika Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam mwninggal. Dia pergi kepada sebagian sahabat untuk menuntut ilmu dari mereka. Suatu ketika beliau pergi kepada Zaid bin Tsabit yang merupakan sahabat yang paling banyak menulis wahyu, ketika itu Zaid sedang keluar dari rumahnya. Melihat itu 'Abdullah bin Abbas memegang tempat Zaid meletakan kaki di atas hewan tunggangannya. Lalu Zaid bin Tsabit-pun mencium tangan 'Abdullah bin 'Abbas karena dia termasuk keluarga Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam  sambil  mengatakan: "Demikianlah kami memperlakukan keluarga Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam". Padahal Zaid bin Tsabit lebih tua dari 'Abdullah bin 'Abbas. Atsar ini diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Bakar bin al Muqri pada Juz Taqbil al Yad.

            Ibnu Sa'ad juga meriwayatkan dengan sanadnya dalam kitab Thabaqaat dari 'Abdurrahman bin Zaid al 'Iraqi, ia berkata: "Kami telah mendatangi Salamah bin al Akwa'                     di ar-Rabdzah lalu ia mengeluarkan tangannya yang besar seperti sepatu kaki unta lalu dia berkata : "Dengan tanganku ini aku telah membaiat Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam, lalu kami meraih tangannya dan menciumnya ".

            Juga telah diriwayatkan dengan sanad yang sahih bahwa Imam Muslim mencium tangan Imam al Bukhari dan berkata kepadanya:
          ولو أذنت لي لقبلت رجلك
"Seandainya anda mengizinkan  pasti aku cium kaki anda".

            Dalam kitab at-Talkhish al Habir karangan al Hafizh Ibnu Hajar al 'Asqalani disebutkan: " Dalam masalah mencium tangan ada banyak hadits yang dikumpulkan oleh Abu Bakar  bin al Muqri, kami mengumpulkannya dalam satu juz, di antaranya hadits Ibnu Umar dalam suatu kisah beliau berkata:
فدنونا من التبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده ورجله  (رواه أبو داود)
"Maka kami mendekat kepada Nabi shallallahu 'alayhi wasallam  lalu kami cium tangan  dan kakinya".
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.

            Di antaranya  juga hadits Shafwan bin 'Assal, dia berkata: "Ada seorang Yahudi berkata kepada temannya:    Mari kita pergi kepada Nabi ini (Muhammad). Lanjutan hadits ini:
          فقبلا يده ورجله وقالا: نشـهد أنك نبي
"Maka keduanya mencium tangan Nabi dan kakinya lalu berkata: Kami bersaksi bahwa engkau seorang Nabi".

 Hadits ini diriwayatkan oleh Para Penulis Kitab-kitab  Sunan  (yang empat)  dengan sanad yang kuat.

            Juga hadits az-Zari' bahwa ia termasuk rombongan utusan Abdul Qays, ia berkata:
          فجعلنا نتبادر من رواحلنا فنقبل يد النبي صلى الله عليه وسلم
"Maka kami bergegas turun dari kendaraan kami lalu kami mencium tangan Nabi shallallahu 'alayhi wasallam ".
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.

            Dalam hadits tentang peristiwa al Ifk (tersebarnya kabar dusta bahwa 'Aisyah berzina)  dari 'Aisyah, ia berkata : Abu Bakar berkata kepadaku :
          قومي فقبلي رأسه
"Berdirilah dan cium kepalanya (Nabi)".

            Dalam kitab sunan yang tiga (Sunan Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa-i)  dari 'Aisyah ia berkata:
ما رأيت أحدا كان أشبه سمتا وهديا ودلا برسول الله من فاطمة، وكان إذا دخلت عليه قام إليها فأخذ بيدها فقبلها وأجلسها في مجلسه ، وكانت إذا دخل عليها قامت إليه فأخذت بيده فقبلته، وأجلسته في مجلسها 
"Aku tidak pernah melihat seorangpun lebih mirip dengan Rasulullah dari Fathimah dalam sifatnya, cara hidup dan gerak-geriknya.  Ketika Fathimah datang kepada Nabi, Nabi berdiri menyambutnya lalu mengambil tangannya kemudian menciumnya dan membawanya duduk di tempat duduk beliau, dan apabila Nabi datang kepada Fathimah, Fathimah berdiri menyambut beliau lalu mengambil tangan beliau kemudian menciumnya, setelah itu ia mempersilahkan beliau duduk di tempatnya".
Demikian penjelasan al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab at-Talkhish al Habir .

            Dalam hadits yang terakhir disebutkan juga terdapat dalil kebolehan berdiri untuk menyembut orang yang masuk datang ke suatu tempat  jika memang bertujuan untuk menghormati bukan untuk bersombong diri dan menampakkan keangkuhan.

            Sedangkan hadits riwayat Ahmad dan at-Tirmidzi dari Anas bahwa para sahabat jika mereka melihat Nabi mereka tidak berdiri untuknya karena mereka mengetahui bahwa Nabi tidak menyukai hal itu, hadits ini tidak menunjukkan kemakruhan berdiri untuk menghormati. Karena Rasulullah tidak menyukai hal itu sebab takut akan diwajibkan hal itu atas para sahabat. Jadi beliau tidak menyukainya karena menginginkan keringanan bagi ummatnya dan sudah maklum bahwa Rasulullah kadang suka melakukan sesuatu tapi ia meninggalkannya meskipun ia menyukainya karena beliau menginginkan keringanan bagi ummatnya.

            Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam  bersabda :
          " من أحب أن يتمثل له الرجال قياما فليتبوأ مقعده من النار"
Berdiri yang dilarang dalam hadits ini adalah berdiri yang biasa dilakukan oleh orang-orang Romawi dan Persia kepada raja-raja mereka. Jika mereka ada di suatu majlis lalu raja mereka masuk mereka berdiri untuk raja mereka dengan Tamatstsul ; artinya berdiri terus hingga sang raja pergi meninggalkan majlis atau tempat tersebut. Ini yang dimaksud dengan Tamatstsul dalam bahasa Arab.

            Sedangkan riwayat yang disebutkan oleh sebagian orang bahwa Nabi  shallallahu 'alayhi wasallam menarik tangannya dari tangan orang yang ingin menciumnya, ini adalah hadits yang sangat lemah menurut ahli hadits.

            Sungguh aneh orang yang menyebutkan hadits tersebut dengan tujuan menjelekkan mencium tangan, bagaimana dia meninggalkan sekian banyak hadits sahih yang membolehkan mencium tangan dan berpegangan dengan hadits yang sangat lemah untuk melarangnya !?.

Aminnatul Widyana Mom of 2 kiddos/ Ahmad Rahman Budiman's wife/ teacher/ blogger

0 Response to "HUKUM MENCIUM TANGAN ORANG SHALEH"

Post a Comment

Terima kasih sudah singgah di blog amiwidya.com.
Saya persilakan menambahkan komentar untuk melengkapi postingan blog di atas.
Semoga bermanfaat & menginspirasi buat semua...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel