Administrasi Personel Guru dan Pegawai Sekolah

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakangan
Kualitas program pendidikan tidak saja bergantung pada konsep-konsep program yang cerdas tapi juga pada personil pengajar yang mempunyai kesanggupan dan keinginan berprestasi. Tanpa perusonil yang cakap dan efektif, program pendidikan yang dibangun di atas konsep-konsep yang cerdas serta dirancang dengan teliti pun dapat tidak berhasil. Pentingnya kesanggupan dan gairah personil pengajar dalam pelaksanaan program telah mendorong banyak Kepala Sekolah untuk menuntut tanggung jawab lebih besar dalam seleksi, pengangkatan, dan pengembangan personil.
Dalam tradisi administrasi sekolah di Negara Indonesia pada umumnya berlaku kebiasaan bahwa kebutuhan akan personil edukatif, pengadaan, penenmpatan, pengangkatan serta pengembenagannya ditentukan dengan keta oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui kantor-kantor perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Kanwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan). Belakangan ini ada kecenderungian untuk melibatkan para Kepala Sekolah lebih banyak dalam pendaftaran, seleksi dan pengusulan pengangkatan guru baru maupun dalam penyususnan prosedur pengembangan personil.
Pentinganya keterlibatan para Kepala Sekolah yang lebih besar dalam administrasi personil semakin diakui. Pertama, perumusan kembali peranan kepala Sekolah dalam pembaruan pendidikan telah membawa kepada kesimpulan perlunya perluasan peranan Kepala Sekolah sebagai pemimpin meliputi tanggung jawab dalam mengembangkan program dan kepemimpinan pengajaran ; dalam memelihara, memajukan dan memperlancar pemerataan kesempatan pendidikan ; dan dalam mengerahkan kekuatan organisasi untuk perbaikan kondisi belajar mengajar. Sebagai pemimpin unit pelaksanaan yang penting Kepala Sekolah dipandang sebagai partner para pejabat senior di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengembangakan kemampuan personil pengajaran untuk melayani berbagai tuntutan baru terhadapa pendidikan.
Kedua, kepemimpinan sekolah dan manajement menjadi bertambah kompleks dalam kata-kata jumlah maupun keragaman personil sekolah khususnya di sekolah-sekolah menengah yang besar. Perubahan-perubahan sosial pembedaan yang meningkat dalam fungsi-fungsi administrative dan edukatif, serta pertumbuhan dalam besar sekolah semuanya menambah dimensi baru kepada tugas dan kewajiban administrasi sekolah.
Mengingat factor-faktor tersebut diatas, tanggung jawab administrative menuntut dari para kepala sekolah kemampuan dan keterampilan dalam administrasi personil yang memadai, karenanya telah memadai tuntutan bahwa Kepala Sekolah ikut memikul tanggung jawab akan keberhasilan maupun kegagalan personil sekolah. Kesanggupan administrative yang lebih tinggi dalam memperoleh dan memilih personil yang cakap dan dalam menciptakan kesempatan untuk perkembangan personil secar kontinu adalah sangta esensial.
Berdasarkan paparan tersebut maka personil sekolah termasuk guru diharap memahami benar tugas dan tanggung jawab agar dapat melaksanakan fungsinya dengan tepat dan efektif serta mampu menyumbangkan keaktifannya dalam perkembangan dunia pendidikan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan maka dapat dikemukakan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan administrasi personil guru dan kepegawaian?
2. Bagaimana prosedur pengangkatan dan penempatan tenaga guru?
3. Apa yang dimaksud Organisasi profesi guru itu?
4. Apa saja masalah yang terkait dengan kepegawaian dan kesejahteraan guru?
5. Bagaimana orientasi bagi guru baru?
6. Bagaimana konduite dan penilaian bagi guru?
7. Bagaimana interfice training dan up grading guru?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dikemukakan maka tujuan yang ingin dicapai adalah :
1. Memahami apa yang dimaksud dengan administrasi personil guru dan kepegawaian.
2. Memahami prosedur pengangkatan dan penempatan tenaga baru.
3. Memahami tentang profesi guru itu.
4. Mengetahui masalah-masalah yang terkait dengan kepegawaian dan kesejahteraan guru.
5. Memahami prosedur orientasi guru baru.
6. Mengetahui cara konduite dan penilaian guru
7. Mengetahui interfice training dan up grading guru.




















BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Administrasi Personalia
Administrasi personalia terdiri dari dua kata yaitu administrasi dan personalia. Menurut Sondang P. Siagian (Administrasi Pendidikan,1982) administrasi diartikan sebagai segala kegiatan pengaturan dan penataan seluruh sumber daya baik manusia maupun non manusia dalam rangka kerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan istilah “personalia” berasal dari bahasa asing yaitu Personnel yang berarti suatu golongan dari masyarakat yang bekerja dalam kesatuan kerja pemerintah maupun satuan kerja swasta. Berdasarkan kedua pengertian tersebut maka administrasi personalia dapat diartikna sebagai suatu cabang administrasi yang menitik beratkan perhatian kepada soal-soal kepegawaian.
Dalam dunia pendidikan dikenal istilah Personil Sekolah dimana yang termasuk di dalamnya adalah semua karyawan dan pegawai yang terlibat dalam penyeleggaraan pendidikan di sekolah. Personil Sekolah terdiri dari : Kepala Sekolah, pegawai tata usaha, Guru kelas, dan Guru Bidang Studi. Setiap personil harus dibina dan diberi tugas sesuai dengan jabatan serta fungsinya serta didayagunakan secara efektif dan efisiean untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan.
Administrasi kepegawaian menguraikan kegiatan yang berkaitan dengan pengaturan kepegawaian, tugas dan tanggung jawab pengelolaan satuan pendidikan dan peningkatan tata usaha kepegawaian di sekolah. Juga menguraikan tentang perencanaan, pengadaan dan pengangkatan, penilaian pelaksanaan pekerjaan, hak dan kewajiban pegawai negeri sipil, pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian, pensiun, pemberhentian dan lain-lain. Laporan dan kepegawaian yang dilakukan pada akhir tahun pelajaran meliputi keadaan pegawai pada saat laporan dibuat dan perincian di kaitkan dengan identitas, kenaikan pangkat, pensiun dan lain-lain. Sebagai kelengkapan tata laksana kepegawaian disediakan format-format untuk menata pelaksanaan kegiatan tertentu yang diperlukan sesuai dengan prinsip tata laksana kepegawaian sekolah dasar yang mneyeluruh dan berkelangsungan. Dan untuk itu telah diusahakan bentuk-bentuk pelayanan hak-hak pegawai/guru yang bertugas di sekolah tertentu, pindah tempat sampai yang bersangkutan berhenti menjadi pegawai/guru.
Terdapat 24 format dalam administrasi kepegawaian, yaitu:
1. PEG : Rencana kebutuhan pegawai/guru
2. PEG 2 : Usul pengadaan pegawai/guru
3. PEG 3a: Usul pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil
4. PEG 3b : Daftar riwayat hidup
5. PEG 4 : Usul Kenaikan Gaji
6. PEG 5 : Daftar usul penetapan angka kredit
7. PEG 6 : Buku catatan penilaian pegawai negeri sipil
8. PEG 7 : Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) PNS
9. PEG 8 : Daftar usul kepangkatan PNS (DUK)
10.PEG 9 : Buku cuti pegawai/guru
11.PEG 10: Contoh surat permintaan berhenti dari CPNS/PNS hak pensiun
12.PEG 11a: Contoh surat permintaan pensiun PNS
13.PEG 11b: Contoh daftar susunan keluarga
14.PEG 11c: Contoh surat permintaan pembayaran pensiun pertama
15.PEG 12: Contoh permintaan pembayaran pensiun janda/duda pertama
16.PEG 13 : Contoh permintaan pensiun janda/duda bagi anak-anak
17.PEG 14: Contoh permintaan pensiun janda/duda bagi anak-anak yang diajukan wali
18.PEG 15: Contoh surat pengaduan permohonan pensiun bekas PNS/permohonan pembayaran pensiun
19.PEG 16 : Contoh surat pengaduan untuk pensiun janda/duda
20.PEG 17a: Daftar hadir/tidak hadir pegawai/guru
21.PEG 17b : Daftar rangkuman tidak hadir pegawai/guru (bulanan)
22.PEG 17c : Daftar rangkuman tidak hadir pegawai/guru (triwulan)
23.PEG 18 : Data kepegawaian
24.PEG 19 : Kartu pribadi pegawai/guru

B. Pengangkatan dan penempatan tenaga guru
Kepala sekolah/kepala SD dapat mengusulkan pengangkatan panjaga sekolah, guru dan kayawan lainnya kepada pihak atasan sesuai dengan lowongan yang tersedia untuk itu. Pengusulan ini haruslah memenuhi persyaratan tertentu untuk jabatan yang diusulkan. Diterima atau tidaknya usulan itu tergantung kepada pihak atasan yang berhak mengangkat pegawai untuk jabatan itu.
Usul yang dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah ialah terhadap penggantian pegawai yang berhenti (meninggal dan minta berhenti atau diberhentikan) dan pensiun. Selain itu biasanya pengangkatan itu dilaksanakan melalui Keputusan Pemerintah yang diumumkan secara luas misalnya pengangkatan dan Guru Inpres.
Masalah Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian Guru diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Bab IV Bagian Keempat Pasal 24-31.
1. Seleksi Personil
Kesanggupan personil pengajaran di sekolah dapat menentukan berhasil atau gagalnya program sekolah. Satu jalan ke efektivitas sekolah bisa dibuat melalui tindakan administratif untuk meningkatkan kriteria dan prosedur pemilihan anggota staf pengajar sekolah. Prosedur seleksi yang gegabah, lebih-lebih pengangkatan personil dilakukan tanpa seleksi sama sekali, dapat membawa kepada penumpukan personil yang tidak mampu atau tidak cocok, yang menghambat usaha perbaikan perbuatan (performance) organisasi. Karena itu, suatu prosedur seleksi yang teliti adalah esensial dalam setiap mengisi setiap kedudukan di sekolah. Salah satu sumbangan paling besar kepada efektivitas organisasi yang dapat dibuat oleh administrator sekolah ialah untuk menjamin bahwa prosedur dan kriteria seleksi membawa kepada penempatan personil yang bermutu dan cocok.
Satu bagian penting dari tanggung jawab kepala sekolah ialah untuk menciptakan prosedur yang logis dan memadai untuk menaksir kebutuhan program sekolah akan personil serta menetapkan kualifikasi profesional dan pribadi dari personil yang dibutuhkan itu. Kepala sekolah hendaknya atau berusaha untuk memperoleh wewenang untuk melakukan fungsi-fungsi ini atau ia menciptakan kerjasama yang erat dengan pejabat di kantor pendidikan yang diberi tanggung jawab tentang administrasi sekolah.
Ada beberapa langkah penting dalam menetapkan suatu proses saringan. Tiap langkah masing-masing menyumbang kepada dayaguna seleksi.
a. Merumuskan dengan teliti peranan-peranan.
b. Menetapkan standar seleksi.
c. Mengidentifikasi calon-calon yang memberi harapan baik.
d. Mengumpulkan informasi yang dikumpulkan.
e. Menilai bakat calon.

2. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
a. Ketentuan Umum
1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil madalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil termasuk di dalamnya pengangkatan guru baru.
2) Lowongan formasi dalam suatu organisasi pada umumnya disebabkan oleh dua hal yaitu :
a) Adanya Pegawai negeri Sipil yang keluar karena berhenti/pensiun/meninggal.
b) Adanya perluasan organisasi
3) Karena Pengadaaan Pegawai Negari Sipil dilakukan hanya untuk mengisi formasi yang telah ditetapkan maka penerimaan Pegawai Negeri Sipil harus di dasarkan kebutuhan.

b. Persyaratan, Pengumuman dan Lamaran
1) Persyaratan
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah :
a) Warga Negara Indonesia
b) Berusia serendah-rendahnya 18 tahun, setinggi-tingginy 40 tahun.
c) Tidak pernah dipenjara/dihukum
d) Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.
e) Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri atau calon Pegawai Negeri
f) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan Polri
g) Mempunyai pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlukan
h) Berbadan Sehat
i) Bersedia di tempatkan diselurh wilayah RI
2) Pengumuman
Dalam pengumuman tersebut dicantumkan antara lain :
a) Jumlah dan Jenis Lowongan
b) Syarat-syarat yang harus dipenuhi
c) Alamat dan tempat lamaran diajukan
d) Batas waktu pengajuan dan lamaran
e) Dan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan pada saat itu.
3) Lamaran
Setiap pelamar harus mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan huruf latin dengan tulisan tangan sendiri kepada instansi yang bersangkutan. Surat lamaran tersebut dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai berikut :
a) Daftar riwayata hidup
b) Saringan atau fotokopi surat tanda Kelulusan yang sudah disahkan
c) Surat-surat keternagn pembuktian syarat-syarat yang dimaksud dalam setiap ketentuan dengan formulir yang telah disediakan.
d) Surat pernyataan pelamar
e) Pas foto ukuran 3x 4 (7 lembar)
c. Penyaringan
Dalam penyaringan dilakuakn beberapa langkah yaitu :
1) Pemeriksaana administratif
2) Ujian
Ujian dalam penyaringan ini dilakukan :
a) Ujian secara tertulis
b) Ujian secara lisan
c) Ujian keterampilan
d) Ujian kepribadian
e) Panitia ujian menyerahkan daftar nama peserta yang dimaksud di atas kepada pejabat yang berwenang untuk digunakan sebagaimana mestinya.
f) Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat
3) Pengumuman tentang pelamar yang diterima
a) Pejabat berwenang setelah menerima daftar nama peserta ujian yang lulus dimaksud di atas, menentukan jumlah pelamar yang akan diterima berdasar lowongan yang tersedia.
b) Pelamar yang telah diputuskan untuk diterima, di umumkan nama dan nomor ujian oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk serta diumumkan di media massa.

3. Pengangkatan guru
a. Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri
1) Pelamar yang telah diputuskan diterima diusulkan pengangkatannnya menjadi Calaon Pegawai Negeri Sipil kepada kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
2) Setelah diperoleh persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara maka yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dalam masa percobaan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
1) Masa Percobaan
Masa percobaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil adalah masa percobaan yang lamanya sekurang-kurangnya satu tahun atau selama-selamanya dua tahun.
2) Pengangkatan Sebagai Pegawai Negeri
Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil baru dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat-syarat :
a) Telah menunjukkan kesetiaan dan ketaantan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
b) Telah menunjukan sikap budi pekerti yang baik
c) Telah menunjukan kecakapan dalam melakukan tugas
d) Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
3) Pemberhentian Calon Pegawai Negeri
a) Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan selama dua tahun tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang dimaksud di atas akan diberhrntikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
b) Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan tidak hormat apabila :
1. Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan
2. Melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara, Pancasila, UUD 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara atau Pemerintah.
c) Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat, apabila :
1. Tidak menunjukan kecakapan dalam melaksanakan tugasnya
2. Sering melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku
3. Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan atau pergaulan.
4. Tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan
5. Meminta berhenti
4. Penempatan guru
Penugasan guru merupakan satu kewajiban yang meminta perhatian khusus dari kepala sekolah ialah hal menyerahkan kewajiban mengajar kepada guru. Dalam menyerahkan kewajiban itu kepala sekolah harus mempertimbangkan dengan seksama latar belakang mengajar kualifikasi profesional, dan minat dari mereka. Penugasan itu juga harus mengembangkan kemampuan mengajar dalam team, pengajaran yang diindividualisasikan, pengajaran kepada kelompok besar dan kecil, dan inovasi-inovasi eksperimental lain.
Prinsip-prinsip yang berikut ini bisa membantu kepala sekolah dalam kegiatan penugasan stafnya :
a. Mengajar dalam team (team teaching) melibat perencanaan kooperatif oleh dua orang atau lebih; karenanya mereka harus dikoordinasikan.
b. Guru-guru yang telah cukup lama bekerja di sekolah hendaknya diserahi mata-mata pelajaran yang telah mereka biasa berikan sebelumnya, kecuali jika ada bukti bahwa mereka bisa lebih efektif atau lebih senang dengan tugas lain untuk mana mereka telah dipersiapkan secara akademis.
c. Guru-guru hendaknya diserahi tugas di bidang spesialisasi dan pendidikan persiapan mereka.
d. Minat dan keinginan guru hendaknya dipertimbangkan tapi tidak atas peniadaan persiapan bidang mayornya.
e. Guru-guru baru hendaknya secepatnya diberi tugas.
f. Beban mengajar hendaknya disebarkan dengan mereka sejauh mungkin.
Faktor-faktor yang dipakai dalam menetapkan beban mengajar biasanya meliputi :
a. jumlah jam pelajaran per hari/ minggu
b. jumlah murid yang diberi pelajaran
c. junlah persiapan yang berada yang diperlukan
d. jumlah waktu yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan kerja sama seperti: membimbing kegiatan murid, mengawasi tata tertib murid, dan sebagainya.
e. Sifat bidang studi yang diajarkan dan sebagai akibatnya waktu yang diperlukan untuk persiapan, untuk memeriksa pekerjaan murid, dan untuk mengatur bahan, alat, dan perlengkapan.
f. Usia dan kematangan murid yang diberi pelajaran dan sebagai akibatnya, sifat bidang studi.

C. Organisasi profesi guru
Guru mendapatkan hak untuk mendirikan sebuah organisasi profesi yang bersifat independen yang bertujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 Bab IV Bagian Kesembilan pasal 41-44 ditetapkan bahwa Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
1. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
2. memberikan bantuan hukum kepada guru;
3. memberikan perlindungan profesi guru;
4. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
5. memajukan pendidikan nasional


D. Masalah kepegawaian dan kesejahteraan guru
Untuk meningkatkan kegairahan bekerja dan menjamin hari tua, diselenggarakan usaha peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Peningkatan kesejahteraan tersebut harus diusahakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan sehingga pada akhirnay Pegawai Negeri sipil dapat memusatkan perhatian sepenuhnya untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. Dalam rangka usaha mewujudkan kesejahteraan tersebut dilakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri
2. Pemelihraan Kesehatan Pegawai Negeri
3. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
4. Bingkisan Hari Raya
Secara khusus bagi guru telah mendapatkan perhatian yang lebih dari pegawai negeri sipil lainnya. Sesuai dengan UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 Bab IV Bagian Kedua pasal 14-19, Guru mendapatkan hak nya guna meningkatkan tingkat kesejahteraannya sebagai berikut :
1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
2. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
4. Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5. Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
6. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
7. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
9. Tunjangan khusus diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
10. Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.

E. Rencana orientasi bagi tenaga guru yang baru
Seleksi personil belum menjamin bahwa organisasi segera memperoleh manfaat dari personel baru itu, walaupun diakui bahwa makin baik calon yang dipilih itu, lebih besar potensi organisasi untuk meningkatkan efektivitasnya. Masih banyak yang harus dilakukan sehabis seleksi itu untuk menjamin penyesuaian personil baru kepada organisasi. Orientasi anggota baru adalah satu di antara kegiatan-kegiatan yang harus segera dilakukan.
Orientasi personil baru meminta perencanaan yang teliti dan pelaksanaan yang berhati-hati. Selama masa orientasi inilah guru-guru baru memperoleh kesan pertama mereka tentang kebijakan sekolah, tujuan-tujuan, kepemimpinan, dan cara-cara pelaksanaan. Lagipula pada masa inilah perkenalan awal dibuat dengan teman-teman sekerja, masyarakat lingkungan sekolah, kebiasaan-kebiasaan, lembaga-lembaga, dan pelayanan-pelayanan. Karena kesan pertama sering bertahan lama, usaha yang bersungguh-sungguh harus dibuat bahwa selama masa orientasi anggota staf sekolah yang baru itu memperoleh pemahaman yang tepat tentang banyak asspek hidup sekolah dan masyarakat yang dilayani sekolah.
Perhatian khusus hendaknya diarahkan untuk memperkenalkan anggota staf baru kepada falsafah dan maksud-maksud yang mendasari pelaksanaan-pelaksanaan, kepada tujuan-tujuan pendidikan jangka panjang dan jangka pendek, kepada usaha-usaha pembaruan yang telah dan yang sedang dijalankan, dan kepada kesempatan-kesempatan yang disediakan oleh sistem sekolah untuk pertumbuhan profesional dan pengembangan karir. Deskripsi singkat hendaknya tersedia tentang kegiatan-kegiatan sekarang dan bakal datang yang meliputi kelompok studi, loka karya, proyek khusus, dan penataran. Anggota baru hendaknya didorong untuk mengenal kegiatan-kegiatan profesional yang tersedia itu dan untuk membuat rencana untuk pertumbuhan diri yang tiada hentinya.
Yang lebih penting lagi, usaha harus dibuat untuk menjelaskan cara-cara dalam mana harapan-harapan perbuatan bagi berbagai kedudukan menyumbang kepada pencapaian tujuan organisasi. Juga harus dijelaskan jenis-jenis bantuan yang tersedia untuk perbaikan perbuatan profesional : kegiatan-kegiatan penataran, konsultasi, sumber-sumber bahan dan lain-lain.
Induksi dan orientasi personil baru di masing-masing sekolah adalah tanggung jawab pokok kepala sekolah. Kegiatan-kegiatan yang bermanfaat selama periode ini akan sangat membantu dalam meletakkan dasar bagu tugas pengembangan personil yang tiada hentinya. Pemahaman yang jelas yang dihasilkannya dapat sangat berharga dalam memudahkan penyesuaian awal para anggota staf baru kepada organisasi sekolah.
F. Konduite dan penilaian kemajuan guru
Kepala Sekolah Dasar mempunyai kewajiban membina Guru dan karyawan yang berada di sekolah. Membina dan mengawasi tugas yang diberikan kepada guru dan karyawan baik tugas-tugas edukatif maupun administratif dan sekaligus mangadakan penilaian terhadap hasil pelaksanaan tugas mereka. Secara berkala dan sekurang-kurangnya tiap akhir semester dilaksanakan penilaian mengenai pelaksanaan tugas guru.
Perancangan penilaian ini nukan hanya dimaksudkan untuk mempersiapkan konduite untuk kepentingan naik pangkat, tetapi juga dipergunakan untuk keperluan lain terutama untuk memeperbaiki tugas guru dan karyawan yang belum diselesaikan dengan baik serta memperbaiki kekurangan dan kekurangannya.
Aspek yang dipertimbangkan dalam penilaian guru guna mwujudkan guru yang memiliki dedikasi tinggi yang sanggup dan mamapu melaksanakan tugas dengan baik adalah :
1. Kemampuan kerja ( perencanaan RPP, kecakapan mengajar, melaksanakan administrasi kelas)
2. Kerajinan
3. Kepatuhan disiplin kerja
4. Rasa tanggup jawab terhadap tugas negara
5. Hubungan kerjasama
6. Kelakuan di dalam dan di luar dinas
7. Prakarsa dan inisiatif
8. Kepemimpinan

G. Inserfivice training dan up-grading guru
Dalam UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 Bab IV Bagian Kelima Pasal 32-35 mengatur tentang hak guru untuk mendapatkan pembinaan dan pengembangan profesi. Salah satu program yang dimanfaatkan untuk pembinaan dan pengembangan profesi guru adalah adanya penataran bagi guru-guru sekolah.
Berbagai maksud dan karakterristik telah diperlihatkan oleh program-program penataran bagi para guru sekolah. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
1. program penataran hendaknya ditujukan kepada peningkatan perbuatan professional. Peningkatan kemampuan guru hendaknya diusahakan dalam hubungan dengan pemahaman proses belajar, penguasaan bahan pengajaran, kemampuan untuk mengidentifikasi dan mencapaia maksud-maksud penting dari mengajar-belajar, wawasan tentang metode mengajar dan pengalaman belajar yang dimintai dalam perbuatan mengajar yang kompeten, dan efektifitas dalam bekerja dengan murid maupun anggota staf pengajar kea rah pencapaian tujuan-tujuan organisasi secara kooperatif.
2. program penetaran hendaknya ditandai dengan suasana pemeriksaan professional. Keterlibatan professional dalam pemeriksaan kesahihan praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang telah dikenal dan dalam perbaikan pendekatan-pendekatan yang semakin rumit kepada evaluasi diri dan program evaluasi dua-duanya hendaknya menjadi karakteristik program-progaram penataran. Ada banyak bidanng di semua sekolah yang cukup penting bagi pemeriksaan professional itu, diantaranya :
a) peranan guru selaku mediator anatar murid dan dunia pikiran, pengetahuan, dan sikap-sikap yang diingini.
b) Kesahihan dari tujuan-tujuan dan maksud=maksud pendidikan.
c) Penilaian inovasi-inovasi pendidikan, seperti TV pendidikan, mengajar dalam team, dan media teknologis.
d) Identifikasi dimensi-dimensi dari efektifitas guru dalam kata-kata ketrampilan, pengetahuan, kreativitas, dan kemampuan dalam membimbing proses belajar
e) Eksplorasi cara-cara mempersiapkan kondisi bagi pemenuhan perbedaan individual diantara murid-murid.
3. program penataran hendaknya memebawa kepada keterlibatan aktif dengan masalah-masalah penting dalam suasana bebas dan ketentraman psikologis. Peranan administrator dalam menyediakan suasana bebas dari kecemasan yang perlu bagi kegiatan pemeriksaan profesionala adalah sangat penting bagi keberhasilan program penataran. Untuk ini administrator memiliki tanggung jawab penting dalam :
a) membimbing stafnya dalam identifikasi hambatan-hamabatan yang merintangi perbaikan.
b) Menyarankan cara-cara yang bermanafaat dalam mana masalah-masalah bias didekati atau dipelajari.
c) Berpartisipasi dengan perseorangan dan kelompok dalam mendisain pedoman-pedoman bagi pemecahan masalah.
d) Menyediakan sumber-sumber organisasi yang perlu (waktu, nasehat, bahan, perlengkapan, keuangan ) untuk mendukung pekerjaan para anggota staf dalam mencari pemecahan terhadap masalah-masalah pendidikan yang penting.
e) Membantu staf kepada pertumbuhan yang maksimum dalam ketrampilan, informasi, nilai-nilai dan proses yang diperoleh dari kesempatan penataran.
f) Menilai pengalaman penataran dari para anggota staf.
4. program penataran hendaknya menyediakan kesempatan bagi kegiatan individual dan kelomok dua-duanya. Guru hendaknya memperoleh kesempatan untuk merancang program studi individual, untuk melakukan percobaan dengan pola-pola baru tentang pengembangan murid, untuk mencobakan metode-metode mengajar yang baru untuk merancang kunjungan observasi, dan untuk memanfaatkan teknologi baru yang tersedia. Lagi pula sumber-sumber bagi perbaikan diri dalam bentuk buku, majalah, professional, film, dan bahan hendaknya tersedia.Kesempatan untuk merancang program individual bagi perbaikan diri hendaknya tidak mengurangi kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan kelompok yang ditujukan dalam perbaikan. Adalah tanggung jawab administrator untuk menjamin bahwa kedua jenis kegiatan memperoleh pengakuan dan dukungan, dan bahwa keduanya bias berkembang bersama-sama. Kesempatan bagi berpartisipasi dalam lokakarya, diskusi, konperensi, seminar, proyek kelompok khusus, dan kegiatan-kegiatan kelompok lain hendaknya tersedia bagi semua anggota staf sekolah.
5. walaupun program penataran hendaknya meliputi kegiatan yang bersifat percobaan yang kreatif maupun studi mata pelajaran atau latihan mempersiapkan satuan pelajaran serta alat bantu pengajaran yang rutin, namun kegiatan-kegiatan yang disebut pertama hendaknya lebih dipentingkan diatas yang kedua. Tekanan program penataran hendaknya pada pertumbuhan yang berarti dalam suasana percobaan yang kreatif dimana nlai ditempatkan pada formulasi dan pemeriksaan hipotesa-hipotesa yang penting bagi para anggota staf. Program penataran hendanya lebih menekankan fungsi “melepaskan” daripada fungsi pengendalian diri administrasi. Pada umumnya program hendaknya tidak mengerjakan perkara-perkara administrasi murni atau kegiatan-kegiatan yang dimaksudkan untuk membawa kepada penerimaan kondisi yang ada.
6. program penataran hendaknya tidak diselenggarakan melalui surat perintah administrasi dan implikasi yang diikat pada suatu rencana atau sistem penyesuaian gaji hendaknya dihindarkan. Maksud pokok dari program penataran adalah perkembangan sikap guru yang diinginkan. Karena itu, aspek-asoek yang bersifat mewajibkan dari program penataran hendaknya dikurangi kadarnya sampai yang paling kecil. Kegiatan penataran yang diperlihatkan sering dilihatsebagai pekerjaan tambahan yang tidak menyenangkan. Yang dipaksakan kepada guru-guru oleh administrator.
7. program penataran hendaknya meliputi prosedur bagi evaluasi. Metode-metode evaluasi yang dipakai hendaknya yang bias menghasilkan pengukuran yang sahih dan dapat dipercaya tentang kemajuan individual dan kelompok dalam kata-kata tujuan-tujuan yang disetujui bersama. Kesempatan hendaknya tersedia bagi setiap guru untuk evaluasi diri tentang perilaku yang professional. Sebagai tambahan, skala penilaian yang formal, studi lanjut, laporan tentang prestasi, dan bukti perubahan yang bersifat perilaku semuanya dapat dimasukkan ke dalam proses evaluasi setelah kebutuhan akan instrument-instrumen ini dipahami dan diterima oleh para peserta program. Memperkenalkan prosedur evaluasi pada waktu yang tidak tepat bersama-sama dengan penggunaan data evaluatif secara tidak bijaksana, bias merusak suasana kebebasan dan kegairahan yang esensial bagi perasaan tentram kelompok dan bagi keberhasilan awal bagi kerja kelompok.



























BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
administrasi personalia dapat diartikan sebagai suatu cabang administrasi yang menitik beratkan perhatian kepada soal-soal kepegawaian.
Personil Sekolah terdiri dari : Kepala Sekolah, pegawai tata usaha, Guru kelas, dan Guru Bidang Studi.
Terdapat 24 format dalam administrasi kepegawaian, yaituPEG : Rencana kebutuhan pegawai/guru
2. PEG 2 : Usul pengadaan pegawai/guru
3. PEG 3a: Usul pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil
4. PEG 3b : Daftar riwayat hidup
5. PEG 4 : Usul Kenaikan Gaji
6. PEG 5 : Daftar usul penetapan angka kredit
7. PEG 6 : Buku catatan penilaian pegawai negeri sipil
8. PEG 7 : Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) PNS
9. PEG 8 : Daftar usul kepangkatan PNS (DUK)
10.PEG 9 : Buku cuti pegawai/guru
11.PEG 10: Contoh surat permintaan berhenti dari CPNS/PNS hak pensiun
12.PEG 11a: Contoh surat permintaan pensiun PNS
13.PEG 11b: Contoh daftar susunan keluarga
14.PEG 11c: Contoh surat permintaan pembayaran pensiun pertama
15.PEG 12: Contoh permintaan pembayaran pensiun janda/duda pertama
16.PEG 13 : Contoh permintaan pensiun janda/duda bagi anak-anak
17.PEG 14: Contoh permintaan pensiun janda/duda bagi anak-anak yang diajukan wali
18.PEG 15: Contoh surat pengaduan permohonan pensiun bekas PNS/permohonan pembayaran pensiun
19.PEG 16 : Contoh surat pengaduan untuk pensiun janda/duda
20.PEG 17a: Daftar hadir/tidak hadir pegawai/guru
21.PEG 17b : Daftar rangkuman tidak hadir pegawai/guru (bulanan)
22.PEG 17c : Daftar rangkuman tidak hadir pegawai/guru (triwulan)
23.PEG 18 : Data kepegawaian
24.PEG 19 : Kartu pribadi pegawai/guru

B. Saran
Aminnatul Widyana Mom of 2 kiddos/ Ahmad Rahman Budiman's wife/ teacher/ blogger

0 Response to "Administrasi Personel Guru dan Pegawai Sekolah"

Post a Comment

Terima kasih sudah singgah di blog amiwidya.com.
Saya persilakan menambahkan komentar untuk melengkapi postingan blog di atas.
Semoga bermanfaat & menginspirasi buat semua...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel